MUHAMMAD
YUSUF HIDAYAT
(20130420410)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sekarang ini, dunia usaha semakin berkembang dan
membutuhkan pengelolaan yang semakin baik dan sehat. Etika bisnis tidak
disangkal lagi memiliki peran yang sangat besar dalam hal tersebut. Menerapkan
etika bisnis secara konsisten sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat,
efisien dan transparan merupakan salah satu sumbangsih besar yang dapat
diberikan oleh dunia usaha untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien,
transparan dan mampu memberikan manfaat yang besar bagi seluruh stakeholder-nya.
Saat ini seringkali muncul pertanyaan apakah etika
bisnis merupakan suatu hal yang penting bagi perusahaan dalam menjalankan
kegiatan bisnisnya. Etika bisnis dianggap sebagai suatu hal yang merepotkan
yang seandainya tidak diindahkan pun suatu bisnis tetap dapat berjalan dengan
baik dan memberikan keuntungan.
Berangkat dari hal itu, peran etika sangat besar dalam
melakukan kegiatan bisnis, maka sudah selayaknya perusahaan menerapkan suatu
prinsip Good Corporate Governance yang dapat digunakan sebagai
salah satu alatnya.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam penelitian ini :
1. Apa
yang menjadi permasalahan etika dalam bisnis ?
2. Apa yang dimaksud dengan
Etika Bisnis ?
3. Apa sebenarnya yang
dimaksud dengan Good Corporate Governance ?
4. Apa
saja yang menjadi prinsip-prinsip dari Good Corporate Governance?
5. Bagaimana
peranan etika bisnis dalam penerapan Good Corporate Governance ?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dalam Penelitian ini :
1. Menjelaskan
tentang permasalahan etika dalam bisnis.
2. Mendeskripsikan
tentang Etika Bisnis.
3. Mendeskripsikan
pengertian dari Good Corporate Governance.
4. Memahami apa prinsip-prinsip dari Good
Corporate Governance.
5.
Memahami peranan etika bisnis dalam penerapan Good Corporate Governance.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Permasalahan Etika dalam Bisnis
Beberapa
waktu yang lalu ada dua berita yang mempertanyakan apakah etika dan bisnis
berasal dari dua dunia berlainan. Pertama, melubernya lumpur dan gas panas di
Kabupaten Sidoarjo yang disebabkan eksploitasi gas PT Lapindo
Brantas. Kedua, obat antinyamuk HIT yang diketahui memakai bahan pestisida
berbahaya yang dilarang penggunaannya sejak tahun 2004.
Dalam kasus
Lapindo, bencana memaksa penduduk harus ke rumah sakit. Perusahaan pun
terkesan lebih mengutamakan penyelamatan aset-asetnya daripada mengatasi soal
lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Pada kasus HIT, meski perusahaan
pembuat sudahmeminta maaf dan berjanji akan menarik produknya, ada kesan
permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa
menyebabkan kanker itu terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk
berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Atas
kasus-kasus itu, kedua perusahaan terkesan melarikan diri dari
tanggung jawab. Sebelumnya, kita semua dikejutkan dengan pemakaian
formalin pada pembuatan tahu dan pengawetan ikan laut serta pembuatan
terasi dengan bahan yang sudah berbelatung. Dari kasus-kasus yang
disebutkan sebelumnya, bagaimana perusahaan bersedia melakukan apa saja
demi laba.
Harus
diakui, kepentingan utama bisnis adalah menghasilkan keuntungan maksimal
bagi stakeholders. Fokus itu membuat perusahaan yang berpikiran
pendek dengan segala cara berupaya melakukan hal-hal yang bisa
meningkatkan keuntungan. Kompetisi semakin ketat dan konsumen yang kian
rewel sering menjadi faktor pemicu perusahaan mengabaikan etika dalam
berbisnis. Namun, belakangan beberapa akademisi dan praktisi bisnis
melihat adanya hubungan sinergis antara etika dan laba. Menurut mereka, justru di era kompetisi yang
ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah competitive advantage yang
sulit ditiru.
Salah satu
kasus yang sering dijadikan acuan adalah bagaimana Johnson & Johnson
(J&J) menangani kasus keracunan Tylenol tahun 1982. Pada kasus
itu,tujuh orang dinyatakan mati secara misterius setelah
mengonsumsi Tylenol di Chicago. Setelah diselidiki, ternyata Tylenol itu
mengandung racun sianida.
Meski
penyelidikan masih dilakukan guna mengetahui pihak yang bertanggung jawab,
J&J segera menarik 31 juta botol Tylenol di pasaran dan mengumumkan
agar konsumen berhenti mengonsumsi produk itu hingga pengumuman lebih
lanjut. J&J bekerja sama dengan polisi, FBI,
dan FDA (BPOMnya Amerika
Serikat) menyelidiki kasus itu
B. Pengertian Etika Bisnis
Secara
sederhana yang dimaksud dengan etika
bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan
juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis
secara adil , sesuai dengan hukum yang berlaku tidak tergantung pada kedudukan
individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis merupakan salah satu bagian dari
prinsip etika yang diterapkan dalam dunia bisnis. Istilah etika bisnis mengan-dung pengertian bahwa etika bisnis merupakan
sebuah rentang aplikasi etika yang
khusus mempelajari tindakan yang diambil oleh bisnis dan pelaku bisnis. Etika bisnis sebagai sebuah perspektif
analisis etika di dalam bisnis yang menghasilkan sebuah proses dan sebuah kerangka kerja untuk membatasi dan mengevaluasi
tindakan-tindakan individu, organisasi, dan terkadang seluruh masyarakat
sosial. Pengertian lain etika bisnis
adalah aturan main prinsip dalam organisasi yang menjadi pedoman membuat
keputusan dan tingkah laku. Etika bisnis adalah etika pelaku bisnis. Pelaku bisnis tersebut bisa
saja manajer, karyawan, konsumen,
dan masyarakat (Erawan, 2011).
Etika bisnis merupakan produk pendidikan etika masa kecil, namun tetap dipengaruhi oleh lingkungan sekitarnya. Sebagian besar pakar psikologi berkeyakinan bahwa penanaman awal nilai-nilai
kedisiplinan, moral, etika yang
dilakukan pada masa balita akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan persepsi hati nurani seseorang tatkala
ia mulai beranjak dewasa (Afiff,
2003).
Lingkungan bisnis dapat merontokkan etika individu dan sebaliknya etika
individu dapat mempengaruhi lingkungan bisnis tergantung mana yang kuat.
Terjadinya krisis multi dimensional beberapa tahun terakhir menjadikan etika bisnis
sebagai sorotan dan perhatian dari masyarakat dan para pengamat.
Tuntutan masyarakat akan etika dan tolok ukur etika meningkat, hal ini disebabkan pula oleh peng-ungkapan dan publikasi, kepedulian publik,
regulasi pemerintah, kesadaran CEO
akan etika dan profesionalisme bisnis
meningkat.
Pada dasarnya etika bisnis menyoroti moral perilaku manusia yangmempunyai profesi di bidang
bisnis dan dimiliki secara global oleh perusahaan secara umum,
sedangkan perwujudan dari etika bisnis yang ada pada masing-masing perusahaan
akan terbentuk dan terwujud sesuai dengan kebudayaan perusahaan
yang bersangkutan. Etika bisnis ini akan muncul ketika masing-masing
perusahaan berhubungan dan berinteraksi satu sama lain sebagai sebuah
satuan stakeholder. Tujuan etika bisnis disini adalah menggugah
kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis dengan "baik dan
bersih".
C. Pengertian Good Corporate Governance
Good Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan) adalah
suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata
kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntanbilitas dan tanggung jawab
atau mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan
perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain
adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan
harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan
kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan
subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan,
yang menunjuk perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain
selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan.
Sampai saat ini para ahli tetap
menghadapi kesulitan dalam mendefinisikan Good
Corporate Governance yang dapat menyangkut berbagai kepentingan. Tidak
terbentuknya definisi yang baik bagi semua pihak yang berkepentingan dengan Good Corporate Governance disebabkan
karena cakupan Good Corporate Governance
yang sangat banyak. Konsep Good Corporate Governance adalah konsep yang
sudah saatnya diimplementasikan dalam perusahaan-perusahaan yang ada di
Indonesia dengan menerapan prinsip-prinsip yang ada.
D. Prinsip-prinsip
dalam Good Corporate Governance (GCG)
Dalam
Undang-undang No 40 Tahun 2007 prinsip-prinsip Good Corporate Governance
harus mencerminkan pada hal-hal sebagai berikut :
1. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Yaitu keterbukaan yang diwajibkan
oleh Undang-undang seperti misalnya mengumukan pendirin PT dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia ataupun Surat Kabar. Serta keterbukaan yang
dilakukan oleh perusahaan menyangkut masalah keterbukaan informasi ataupun
dalam hal penerapan management keterbukaan, informasi kepemilikan Perseroan yang
akurat, jelas dan tepat waktu kepada stakeholder.
Dalam mewujudkan transparansi ini
sendiri, perusahaan harus menyediakan informasi yang cukup, akurat, dan tepat
waktu kepada berbagai pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut. Setiap
perusahaan, diharapkan pula dapat mempublikasikan informasi keuangan serta
informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja
perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Selain itu, para investor harus dapat
mengakses informasi penting perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.
Ada banyak manfaat yang bisa dipetik
dari penerapan prinsip ini. Salah satunya, stakeholder dapat mengetahui
risiko yang mungkin terjadi dalam melakukan transaksi dengan perusahaan.
Kemudian, karena adanya informasi kinerja perusahaan yang diungkap secara
akurat, tepat waktu, jelas, konsisten, dan dapat diperbandingkan, maka
dimungkinkan terjadinya efisiensi pasar. Selanjutnya, jika prinsip transparansi
dilaksanakan dengan baik dan tepat, akan dimungkinkan terhindarnya benturan
kepentingan (conflict of interest) berbagai pihak dalam manajemen.
2. Accountability
(Dapat Dipertanggungjawabkan)
Banyak perusahaan di Asia dikontrol
oleh kelompok kecil pemegang saham atau oleh pemilik keluarga. Hal ini
menimbulkan masalah dalam mempertahankan objektivitas dan keterukaan yang
diperlukan stakeholder.
Sepertinya pengelolaan perusahaan
didasarkan pada pembagian kekuasaan di antara manajer perusahaan, yang
bertanggung jawab pada pengoperasian setiap harinya, dan pemegang sahamnya yang
diwakili oleh dewan direksinya. Dewan direksi diharapkan untuk menetapkan
kesalahan dan pengawasan. Di banyak perusahaan, manajemen perusahaan duduk
dalam dewan pengurus, sehingga terdapat kurangnya akuntabilitas dan berpotensi untuk timbulnya konflik
kepentingan. Masalah tambahan adalah terjadinya kesenjangan dalam laporan
komisi pemeriksaan keuangan kepada dewan dan lemah atau tidak efektifnya sistem kontrol internal.
3.
Responsibility (Pertanggungjawaban)
Pertanggungjawaban perusahaan adalah
kesesuaian (patuh) di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi
yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan yang berlaku di
sini termasuk yang berkaitan dengan masalah pajak, hubungan industrial,
perlindungan lingkungan hidup, kesehatan/ keselamatan kerja, standar
penggajian, dan persaingan yang sehat.
Beberapa contoh mengenai hal ini
dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kebijakan
sebuah perusahaan makanan untuk mendapat sertifikat “HALAL”. Ini merupakan bentuk
pertanggungjawaban kepada masyarakat. Lewat sertifikat ini, dari sisi konsumen,
mereka akan merasa yakin bahwa makanan yang dikonsumsinya itu halal dan tidak
merasa dibohongi perusahaan. Dari sisi Pemerintah, perusahaan telah mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Perlindungan Konsumen).
2. Kebijakan
perusahaan mengelola limbah sebelum dibuang ke tempat umum. Ini juga merupakan
pertanggungjawaban kepada publik. Dari sisi masyarakat, kebijakan ini menjamin
mereka untuk hidup layak tanpa merasa terancam kesehatannya tercemar. Demikian
pula dari sisi Pemerintah, perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan lingkungan
hidup.
4.
Fairness (Kewajaran)
Secara sederhana kewajaran (fairness)
bisa didefinisikan sebagai perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi
hak-hak stakeholder yang timbul berdaskan perjanjian serta peraturan
perundangan yang berlaku.
Fairness juga mencakup adanya kejelasan
hak-hak pemodal, sistem hukum dan penegakan peraturan untuk melindungi hak-hak
investor, khususnya pemegang saham minoritas agar terhindar dari berbagai
bentuk kecurangan. Bentuk kecurangan ini bisa berupa insider trading
(transaksi yang melibatkan informasi orang dalam), fraud (penipuan),
dilusi saham (nilai perusahaan berkurang), KKN, atau keputusan-keputusan yang
dapat merugikan seperti pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan,
penerbitan saham baru, merger, akuisisi, atau pengambil-alihan perusahaan lain.
Fairness diharapkan membuat seluruh aset
perusahaan dikelola secara baik dan prudent (hati-hati), sehingga muncul
perlindungan kepentingan pemegang saham secara fair (jujur dan adil). Fairness
juga diharapkan memberi perlindungan kepada perusahaan terhadap praktek
korporasi yang merugikan seperti disebutkan di atas. Pendek kata, fairness
menjadi jiwa untuk memonitor dan menjamin perlakuan yang adil di antara beragam
kepentingan dalam perusahaan.
Namun seperti halnya sebuah prinsip,
fairness memerlukan syarat agar bisa diberlakukan secara efektif. Syarat
itu berupa peraturan dan perundang-undangan yang jelas, tegas, konsisten dan
dapat ditegakkan secara baik serta efektif. Hal ini dinilai penting karena akan
menjadi penjamin adanya perlindungan atas hak-hak pemegang saham manapun, tanpa
ada pengecualian. Peraturan perundang-undangan ini harus dirancang sedemikian
rupa sehingga dapat menghindari penyalahgunaan lembaga peradilan (litigation
abuse). Di antara (litigation abuse) ini adalah
penyalahgunaan ketidakefisienan lembaga peradilan dalam mengambil keputusan
sehingga pihak yang tidak beritikad baik mengulur-ngulur waktu kewajiban yang
harus dibayarkannya atau bahkan dapat terbebas dari kewajiban yang harus dibayarkannya
(Kamal, 2008).
E.
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan sistem Good Corporate Governance diharapkan
dapat meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) melalui beberapa tujuan
berikut:
1. Meningkatkan efisiensi, efektifitas,
dan kesinambungan suatu organisasi yang memberikan kontribusi kepada
terciptanya kesejahteraan pemegang saham, pegawai dan stakeholders lainnya dan
merupakan solusi yang elegan dalam menghadapi tantangan organisasi kedepan
2. Meningkatkan kualitas organisasi
yang dikelola dengan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Mengakui dan melindungi hak dan
kewajiban para shareholders dan stakeholders.
Dalam menerapkan nilai-nilai Tata
Kelola Perusahaan, Perseroan menggunakan pendekatan berupa keyakinan yang kuat
akan manfaat dari penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik. Berdasarkan
keyakinan yang kuat, maka akan tumbuh semangat yang tinggi untuk
menerapkannya sesuai standar internasional. Guna memastikan bahwa Tata Kelola
Perusahaan diterapkan secara konsisten di seluruh lini dan unit organisasi,
Perseroan menyusun berbagai acuan sebagai pedoman bagi seluruh karyawan.
Selain acuan yang disusun
sendiri, Perseroan juga mengadopsi peraturan perundang-undangan yang
berlaku (Kurniaty, 2008).
Dalam hal penerapan prinsip Good Corporate Governance harus disadari
bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik hanya akan efektif dengan
adanya asas kepatuhan dalam kegiatan bisnis sehari-hari, terlebih dahulu
diterapkan oleh jajaran manajemen dan kemudian diikuti oleh segenap karyawan.
Melalui penerapan yang konsisten, tegas dan berkesinambungan dari seluruh
pelaku bisnis.
Dengan pemberlakukan Undang-undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas akankah implementasi Good Corporate Governance di Indonesia
akan terwujud ? Hal ini tergantung pada penerapan dan kesadaran dari perseroan
tersebut akan pentingnya prinsip Good
Gorporate Governance dalam dunia usaha.
F. Manfaat
Good Corporate Governance
Seberapa jauh perusahaan
memperhatikan prinsip-prinsip dasar Good
Corporate Governance telah semakin menjadi faktor penting dalam pengambilan
keputusan investasi. Terutama sekali hubungan antara praktik Corporate Governance dengan karakter
investasi internasional saat ini. Karakter investasi ini ditandai dengan
terbukanya peluang bagi perusahaan mengakses dana melalui ‘pool of investors’ di seluruh dunia. Suatu perusahaan dan
atau negara yang ingin menuai manfaat dari pasar modal global, dan jika kita
ingin menarik modal jangka panjang yang, maka penerapan Good Corporate Governance secara konsisten dan efektif akan
mendukung ke arah itu.
Bahkan jika perusahaan tidak
bergantung pada sumber daya dan modal asing, penerapan prinsip dan praktik Good Corporate Governance akan dapat
meningkatkan keyakinan investor domestik terhadap perusahaan.
Di samping hal-hal tersebut di atas,
Good Corporate Governance juga dapat:
1. Mengurangi agency cost, yaitu
suatu biaya yang harus ditanggung pemegang saham sebagai akibat pendelegasian
wewenang kepada pihak manajemen. Biaya-biaya ini dapat berupa kerugian yang
diderita perusahaan sebagai akibat penyalahgunaan wewenang (wrong-doing),
ataupun berupa biaya pengawasan yang timbul untuk mencegah terjadinya hal
tersebut.
2. Mengurangi biaya modal (cost of
capital), yaitu sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan yang baik tadi
menyebabkan tingkat bunga atas dana atau sumber daya yang dipinjam oleh
perusahaan semakin kecil seiring dengan turunnya tingkat resiko perusahaan.
3. Meningkatkan nilai saham perusahaan
sekaligus dapat meningkatkan citra perusahaan tersebut kepada publik luas dalam
jangka panjang.
4. Menciptakan dukungan para stakeholder
(para pihak yang berkepentingan) dalam lingkungan perusahaan tersebut terhadap
berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan, karena umumnya mereka
mendapat jaminan bahwa mereka mendapat manfaat maksimal dari segala tindakan
dan operasi perusahaan dalam menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan.
G. Peranan
Etika Bisnis dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik
dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut
karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis
yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan.
Apabila
prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate
culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha
memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh”
dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling
percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan
sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pelaksanaan Good
Corporate Governance memerlukan perangkat pendukung yang memungkinkan
prinsip-prinsip yang terkandung didalamnya yaitu Fairness, Transparency,
Accountability, dan Responsibility
dapat diterapkan dengan baik. Good Corporate Governance berperan
untuk memastikan atau menjamin bahwa manajemen dilaksanakan dengan baik. Untuk
itu diperlukan suatu perangkat yang memenuhi hal-hal tersebut dan penggunaannya
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kesimpulannya,
disadari atau tidak, penerapan Good Corporate Governance dalam
implementasi etika dalam bisnis memiliki peran yang sangat besar. Pada intinya
etika bisnis bukan lagi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh
pelaku bisnis tetapi menjadi suatu kebutuhan yang harus terpenuhi. Salah satu
contohnya pada prinsip-prinsip Good
Corporate Governance mencerminkan etika bisnis yang dapat memenuhi
keinginan seluruh stakeholdernya.
DAFRTAR
PUSTAKA
Afiff.- 2003 “Etika Bisnis”. (online)
Dewi Kurniaty – 2008 “
Prinsip-prinsip Good Corporate Governanc”.(on line)
(http://dewikurnia.blogspot.com/2008/04/penerapan-prinsip-good-corporate-governance.html/ diakses
tanggal 25 november 2014)
Ernawan. 2011 “Business Ethics”. (online)
Miko Kamal –
2008 “Undang Undang PT dan Harapan Implementasi Good Corporate Governance”.
(online)
(www.alf.com/ diakses tanggal 23 november 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar